Nama : Bowo Mujur
Sipahutar
Kelas : 2eb04
NPM : 21211529
Tugas Softskill
KOPERASI
Pengertian /
Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
1.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sudah sejak lama
bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang
bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD
1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan
Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih
Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang
kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau
dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan
koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908
mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ).
Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian
menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga
disebut “ kongres koperasi ”.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi
Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang
menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya
diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat
kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru
dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan
G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam
perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.
Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil
melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
- Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara
lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut
:
- Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
- Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
- Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
- Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
- Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para
pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk
menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.Perbandingan
antara koperasi modern dan koperasi yang ada di negara maju &
berkembang
Perkembangan
koperasi di banyak Negara berkembang maupun Negara maju banyak
mengilhami sekaligus mendorong Gerakan koperasi Indonesia menuju
koperasi Modern. Negara-negara berkembang yang mengalami kemajuan
pesat antara lain India, Bangladesh dan tentu nya adalah Indonesia.
Sedangkan Jepang , Denmark , Jerman, Belanda adalah beberapa negara
maju yang koperasi nya memainkan peran utama dalam perekonomian
Negara-negara tersebut. Untuk Koperasi yang maju seperti
Negara-negara yang disebutkan diatas, harapan Kementrian Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah minimal salah satu koperasi dari
setiap Kabupaten sangat diharapkan dapat tumbuh sejajar bahkan mampu
melampaui pengusaha besar. Koperasi Indonesia masa kini terus
memperbaharui diri agar terus surfival dalam kondisi krisis dan pasar
persaingan bebas yang tajam. Secara umum koperasi di dunia akan
menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas. Koperasi
sebenar nya akan menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari
kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas. Koperasi
di Jerman, misal nya, telah memberikan kontribusi nyata bagi
perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di
Negara-negara Skandianavi. Koperasi konsumen di beberapa Negara maju
misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi
pesaing terkuat perusahaan ritel asing yang mencoba masuk ke Negara
tersebut. Perusahaan di negara maju tersebut mereka berusaha untuk
mengarahkan perusahaan nya agar berbentuk koperasi. Dengan terbentuk
nya perusahaan yang berbentuk kopersi diharapkan masyarakat setempat
mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset yang ada
di daerahnya.
3.Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980
)
Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka
dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert
Casselman
Koperasi adalah
suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah
kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G
Mladenata
Koperasi adalah
terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara
kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
4.Prinsip
koperasi
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak
dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas
menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari
koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.Sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan
demokratis berarti :
•Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas
terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah
yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan
mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan
Perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka
penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya
biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama
antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=405&Itemid=408
5.Proses Interaksi ekonomi antara Manusia & Lembaga
Koperasi
Koperasi sebagai
lembaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam
memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan
koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu
ditingkatkan sehingga koperasi dapat menjadi bagian substantif dan
integralistik dalam perekonomian nasional. Karena demokrasi ekonomi
yang mau kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi
yang memadai. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur
kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dalam menggerakan koperasi dibutuhkan
keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin
tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partsipasi
yang popular dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan
mendatang. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memeperhatikan pertumbuhan ekonomi,nilai-nilai keadilan, kepentinagn
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha
dan bekerja, pelindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil
bagi seluruh masyarakat.
6.motivasi
berkoperasi
Motivasi berkoperasi
seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena
suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan
membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya
akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan
berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi
selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian
tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila insan-insan
koperasi (para anggota) mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan
lingkungan dunia usaha.
7.Struktur
organisasi koperasi
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B.Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
TUJUAN
(Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI
DAN PERAN (Pasal 4)
Fungsi
dan peran koperasi adalah :
a.Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan sosialnya.
b.Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
c.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar