Sabtu, 15 Juni 2013

TUGAS 3 SOFTSKILL (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)


TUGAS SOFTSKILL (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)

NAMA       : BOWO MUJUR SIPAHUTAR
NPM          : 21211529
KELAS      : 2EB04

JUDUL JURNAL         : PASAR MODAL
PENULIS JURNAL     : DWI SUBEKTI
SUMBER JURNAL     : GOOGLE (baca online :pasar modal )
TAHUN                         : 2012

HASIL ANALISA :

Berdasarkan dari hasil jurnal yang saya baca,dapat disimpulkan bahwa jurnal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan materi pasar modal, karena masih ada beberapa teori yang belum terangkum dalam jurnal pasar modal tersebut.

Adapun beberapa teori yang sesuai dengan materi pasar modal dalam jurnal tersebut yakni :
1.      Pengertian pasar modal
2.      Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal
3.      Para pelaku dalam pasar modal
4.      Lembaga penunjang dalam pasar modal
5.      Profesi penunjang dalam pasar modal

Alasan :
Karena di dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang pengertian pasar modal baik secara umum ataupun menurut UU No.8 tahun 1995.Dalam jurnal tersebut juga dicantumkan produk-produk yang terdapat dalam pasar modal,para pelaku dalam pasar modal,lembaga penunjang dalam pasar modal,serta profesi penunjang dalam pasar modal.Sehingga dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa beberapa teori yang terdapat dalam jurnal yang telah saya baca di atas sesuai dengan teori yang terkandung dalam materi pasar modal.



           

 




Rabu, 24 April 2013

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI,,HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA

NAMA      : Bowo Mujur Sipahutar
NPM         : 21211529
KELAS     : 2EB04

1.Pendahuluan

a. Latar belakang
          Pada dasarnya kehidupan antarindividu di muka bumi ini didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum tersebut khususnya permasalahan yang terjadi antarindividu tersebut dibutuhkan sebuah hukum dalam proses penyelesaian permasalahan-permasalahan tadi.Dalam kasus ini dibutuhkan sebuah hukum yang khusus mengatur tentang permasalahan-permasalahan antarindividu yaitu hukum perdata.

b. Pembatasan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :   
1.      Sejarah hukum perdata di Indonesia
2.      Sistematika hukum perdata
3.      Perkembangan pembagian hukum perdata
4.      Perbedaan hukum perdata dan hukum pidana
5.      Tata urutan persidangan perkara perdata

c. Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :   
1.      Bagaimanakah sejarah hukum perdata di Indonesia ?
2.      Bagaimanakah sistematika hukum pedata tersebut ?
3.      Bagaimanakah perkembangan pembagian hukum perdata tersebut khususnya di Indonesia ?
4.      Apakah perbedaan mendasar antara hukum perdata dan hukum pidana?
5.      Bagaimanakah tata urutan dalam persidanagn perkara perdata ?

2.Kerangka pemikiran 

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
 BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I              :  Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II             : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)

Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :

Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
-          Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
-          Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
-          Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
-          Pemisahan kekayaan

Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
-          Pembatalan perkawinan
-          Perjanjian perkawinan
-          Perceraian

Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-          Keturunan
-          Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-          Perwalian
-          Pendewasaan
-          Curatele
-          Orang hilang

Hukum Benda
  1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
  1. Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.

Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)
4)    Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5)    Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus


Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
  1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
  2. Macam-macam perikatan
  3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
  4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
  5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
  6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
  7. Beberapa perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Perkembangan Pembagian Hukum Perdata
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata

Mungkin untuk beberapa orang yang tidak berkecimpung di dunia hukum masih sulit membedakan antara hukum pidana dan perdata yang mungkin sering kita dengar namanya di pemberitaan maupun obrolan sehari-hari.banyak yang menganggap hal ini bukan merupakan hal yang begitu penting, namun tidak ada salahnya untuk belajar menambah pengetahuan bersama.

Hukum Pidana
Secara prinsipil Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, atau yang melibatkan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang banyak). Mengapa bisa dikatakan kepentingan umum? karena aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana merupakan aturan yang menyangkut keteraturan, serta keamanan negara itu sendiri, contohnya kasus-kasus mengenai pencurian, pembunuhan, dan korupsi.
Selanjutnya bila dilihat dari segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan hukuman badan, seperti hukuman penjara, kurungan, hingga hukuman mati. Hukum pidana pun digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Hukum Perdata
Berkebalikan dengan hukum pidana yang dikategorikan hukum publik karena menyangkut kepentingan umum, pada hukum perdata ini bersifat privat. Bila pada hukum pidana kita berbicara tentang hal-hal yang menyangkut keteraturan negara ataupun keamanannya, maka hal itu tidak akan di temukan di perdata, karena yang di bahas di hukum perdata hanya sebatas masalah personal antar individu. Apa maksud dari masalah antar individu ini? jadi kasus-kasus atau permasalahan yang ada dalam hukum perdata adalah kasus yang hanya timbul antara sesama individu, contohnya kasus perkawinan/perceraian yang hanya merupakan permasalahan antara suami dan istri, ataupun masalah perjanjian jual/beli yang hanya melibatkan penjual dan pembeli. Lalu untuk masalah hukuman dalam perdata berbeda pula dengan pidana, dimana hukuman dalam perdata ini tidak ada hukuman badan, namun biasanya jenis hukumannya bersifat ganti rugi baik materil maupun imateril. Dan Hukum perdata digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa/masalah.
jadi bila dilihat dari paparan diatas, secara mendasar kita bisa melihat perbedaan hukum pidana & perdata dari Jenisnya, hukumannya, juga tujuannya.


Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata

TATA URUTAN PERSIDANGAN
PERKARA PERDATA
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
5. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
8. Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10. Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13. Pembuktian
14. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
17. Kesimpulan dari masing-masing pihak;
18. Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19. Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
20. Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;

3. DAFTAR PUSTAKA