HUKUM
PERDATA
NAMA : Bowo Mujur Sipahutar
NPM : 21211529
KELAS : 2EB04
1.Pendahuluan
a.
Latar belakang
Pada dasarnya kehidupan antarindividu di muka bumi ini
didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan
atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum
itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali
menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya
hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau
contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan
permasalahan hukum.Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum tersebut
khususnya permasalahan yang terjadi antarindividu tersebut dibutuhkan sebuah
hukum dalam proses penyelesaian permasalahan-permasalahan tadi.Dalam kasus ini
dibutuhkan sebuah hukum yang khusus mengatur tentang permasalahan-permasalahan antarindividu
yaitu hukum perdata.
b. Pembatasan masalah
Untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada
masalah :
1. Sejarah hukum perdata di Indonesia
2. Sistematika hukum perdata
3. Perkembangan pembagian hukum perdata
4. Perbedaan hukum perdata dan hukum
pidana
5. Tata urutan persidangan perkara
perdata
c. Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah
tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut
:
1. Bagaimanakah sejarah hukum perdata
di Indonesia ?
2. Bagaimanakah sistematika hukum
pedata tersebut ?
3. Bagaimanakah perkembangan pembagian
hukum perdata tersebut khususnya di Indonesia ?
4. Apakah perbedaan mendasar antara
hukum perdata dan hukum pidana?
5. Bagaimanakah tata urutan dalam persidanagn
perkara perdata ?
2.Kerangka pemikiran
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)atau
KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari
Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa
nasional Belanda
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU
I
: Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang
dan hukum keluarga.
BUKU
II :
Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU
III : Tentang
perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU
IV : Tentang
pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat
bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua
hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
-
Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai
umur 16 (enam belas) tahun.
-
Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum.
-
Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masaing suami dan
isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
-
Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama,suami atau isteri
dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,suami
dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai
harta bendanya.
-
Pembatalan perkawinan
-
Perjanjian perkawinan
-
Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-
Keturunan
-
Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-
Perwalian
-
Pendewasaan
-
Curatele
-
Orang hilang
Hukum Benda
- Tentang
benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak)
ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
- Tentang
hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai
suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan
tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang
yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja
dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak
kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan
untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan
Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas
suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang
seseorang.
e)
Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang
diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak
reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang
telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu
30 hari.
Hukum Waris
1) Hak mewarisi menurut
undang-undang
2) Menerima atau menolak warisan
3) Perihal wasiat (Testament)
4) Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris
dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu
atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan
kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5) Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan
yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6) Perihal pembagian warisan
7) Executeur-testamentair dan
Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8) Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau
dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari
pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
- Perihal
perikatan dan sumber-sumbernya
- Macam-macam
perikatan
- Perikatan-perikatan
yang lahir dari undang-undang
- Perikatan
yang lahir dari perjanjian
- Perihal
resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
- Perihal
hapusnya perikatan-perikatan
- Beberapa
perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
- Hukum
Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
- Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum
Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
Perkembangan Pembagian Hukum Perdata
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat
2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum
Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang
diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum
Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan
individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2
pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk
Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van
Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata
yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi
3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di
Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal
ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris)
disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau
penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah
negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum
tertentu secara lengkap dan sistematis.
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Perbedaan
Mendasar Hukum Pidana dan Perdata
Mungkin
untuk beberapa orang yang tidak berkecimpung di dunia hukum masih sulit
membedakan antara hukum pidana dan perdata yang mungkin sering kita dengar
namanya di pemberitaan maupun obrolan sehari-hari.banyak yang
menganggap hal ini bukan merupakan hal yang begitu penting, namun tidak ada
salahnya untuk belajar menambah pengetahuan bersama.
Hukum Pidana
Secara prinsipil Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, atau yang
melibatkan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang
banyak). Mengapa bisa dikatakan kepentingan umum? karena aturan-aturan yang ada
di dalam hukum pidana merupakan aturan yang menyangkut keteraturan, serta
keamanan negara itu sendiri, contohnya kasus-kasus mengenai pencurian,
pembunuhan, dan korupsi.
Selanjutnya bila dilihat dari segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan
hukuman badan, seperti hukuman penjara, kurungan, hingga hukuman mati. Hukum
pidana pun digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar
kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Hukum Perdata
Berkebalikan dengan hukum pidana yang dikategorikan hukum publik karena menyangkut kepentingan umum, pada hukum
perdata ini bersifat privat. Bila pada hukum pidana kita berbicara tentang
hal-hal yang menyangkut keteraturan negara ataupun keamanannya, maka hal itu
tidak akan di temukan di perdata, karena yang di bahas di hukum perdata hanya
sebatas masalah personal antar individu. Apa maksud dari masalah antar individu
ini? jadi kasus-kasus atau permasalahan yang ada dalam hukum perdata adalah
kasus yang hanya timbul antara sesama individu, contohnya kasus
perkawinan/perceraian yang hanya merupakan permasalahan antara suami dan istri,
ataupun masalah perjanjian jual/beli yang
hanya melibatkan penjual dan pembeli. Lalu untuk
masalah hukuman dalam perdata berbeda pula dengan pidana, dimana hukuman dalam
perdata ini tidak ada hukuman badan, namun biasanya jenis hukumannya bersifat
ganti rugi baik materil maupun imateril. Dan Hukum perdata digunakan untuk
menyelesaikan suatu sengketa/masalah.
jadi
bila dilihat dari paparan diatas, secara mendasar kita bisa melihat perbedaan
hukum pidana & perdata dari Jenisnya, hukumannya, juga tujuannya.
Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata
TATA URUTAN
PERSIDANGAN
PERKARA PERDATA
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali
persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki
ruang sidang;
3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian
pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan
kepada Advokat);
4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk
menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
5. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari
lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan
dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan
dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
Yang Maha Esa;
8. Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari
tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil,
gugatan rekonvensi);
9. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai
penggugat rekonvensi;
10. Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia
berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada
gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela
(putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada
gugat intervensi);
13. Pembuktian
14. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan
setempat (tempat objek sengketa);
17. Kesimpulan dari masing-masing pihak;
18. Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19. Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
20. Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan
(seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;
3. DAFTAR PUSTAKA