NAMA :
BOWO MUJUR SIPAHUTAR
NPM :
21211529
KELAS :
2EB04
EKONOMI KOPERASI
1.MODAL KOPERASI
A) Permodalan Koperasi
:
# Pola Investasi Dalam Koperasi #
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
# Sumber-Sumber Modal Koperasi #
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
•mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
•mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
• Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota.tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
# Distribusi Cadangan Koperasi #
•
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada
UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
B) Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
# Pengertian dan Dasar SHU #
SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
3. SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
4. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
3. SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
4. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
5. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
6. SHU anggota di bayar secara tunai
6. SHU anggota di bayar secara tunai
# Fungsi Distribusi SHU #
1. MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mataberdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk .JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mataberdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk .JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
2.JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
a) Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar.
Badan usaha
koperasi konsumen ini adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola,
diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka
maju mundurnya koperasi ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan
juga pengguna pelayanan koperasi
b) Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
c) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
d) Koperasi Primer dan sekunder
1.Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 2 orang
perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan
koperasi
•
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
a) Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang jasa,menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di
luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga,
mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkandi banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
b) Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
secara utilitarianmaupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang
efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan
serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun
dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
c) Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota,
maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota
dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
d) Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non
koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban.Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya
akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi
REFERENSI :