Tugas 2 softskill
Nama :
Bowo Mujur Sipahutar
NPM : 21211529
Kelas : 2eb04
NPM : 21211529
Kelas : 2eb04
1.Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Pengurus Koperasi
Tugas Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan
anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan AD ART.
- Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Tanggung jawab Pengurus koperasi adalah:
1. Pengurus bertanggug jawab terhadap
segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan untuk
mengelola usaha
mengelola usaha
3. Pengelola bertanggumg jawab kepada
pengurus
4. Hubungan antara pengelola usaha
dengan pengurus koperasi merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan
hubungan kerja atas dasar perikatan
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
a. Pengertian dan
Isi AD/ADRT
Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam
menjalankan suatu usaha/ organisasi, didalamnya juga terdapat visi, misi,
tujuan, tugas pokok, sampai bidang usahanya termasuk kualifikasi apa dan siapa
saja yang menanam saham serta berapa nominal saham yang ditanamkan.Kalau AD/ART
organisasi biasanya disahkan oleh forum yang merupakan anggota organisasi.Kalau
perushaan biasanya AD/ART disepakati oleh masing-masing pemegang saham yang di
tandatangani diatas notari,artinya badan usaha tersebut sah secara hukum.
b. Cara Menyusun
AD/ADRT
Hal-hal yang
tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian
organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi
dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi
lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi
tersebut karena dianggap tidak penting.Dengan kata lain AD/ADRT disusun sesuai dengan kebutuhan
sebuah organisasi tersebut.
3.Terbentuknya
Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi
baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu
kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
a. Koperasi Masa Orde Lama
Dengan adanya dukungan yang positif
dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi
koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu
perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari
penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam
kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi
di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan
kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya
untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian
kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin
berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi
makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli
1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres
kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia.
Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi
langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya
bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani”.