Senin, 05 November 2012

Tugas 2 Ekonomi Koperasi



Tugas 2 softskill
Nama          : Bowo Mujur Sipahutar
NPM           : 21211529
Kelas           : 2eb04

1.Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus Koperasi

Tugas Pengurus :
  1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi.

  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.

  3. Menyelenggarakan rapat anggota.

  4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.

  5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

  6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

  7. Mencatat setiap transaksi anggota.

  8. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

  9. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD ART.

  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota

  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.

  5. Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.


 Tanggung jawab Pengurus koperasi adalah:

1.  Pengurus bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
2.  Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan untuk
            mengelola usaha
3.  Pengelola bertanggumg jawab kepada pengurus
4.  Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan
            hubungan kerja atas dasar perikatan

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  

a. Pengertian dan Isi AD/ADRT
           
            Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha/ organisasi, didalamnya juga terdapat visi, misi, tujuan, tugas pokok, sampai bidang usahanya termasuk kualifikasi apa dan siapa saja yang menanam saham serta berapa nominal saham yang ditanamkan.Kalau AD/ART organisasi biasanya disahkan oleh forum yang merupakan anggota organisasi.Kalau perushaan biasanya AD/ART disepakati oleh masing-masing pemegang saham yang di tandatangani diatas notari,artinya badan usaha tersebut sah secara hukum.

b. Cara Menyusun AD/ADRT

            Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.Dengan kata lain AD/ADRT disusun sesuai dengan kebutuhan sebuah organisasi tersebut.

            3.Terbentuknya Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
      a. Koperasi Masa Orde Lama
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

     


      b. Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
            Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
            Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.