TUGAS
4 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA :
Bowo Mujur Sipahutar
NPM :
21211529
KELAS :
4EB04
PERANAN
ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik
ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus
dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi
rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk
pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya.
Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu
melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak
lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas
kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan
& pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam
benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara
detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan)
hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict
of interest) tertentu, sebagai berikut :
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
- Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
- Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan
yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan,
memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan /
keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan
tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan
mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan
Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara
konsisten.
Good Corporate Governance
(GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan
dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama
mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lain.
Governance pada bank
memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan Governance pada lembaga non
bank. Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok
stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga.
Good Corporate Governance
secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan
untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap
menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat
sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat,
tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan, dan stakeholder.
Jadi, sistem tata kelola
perusahaan tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik
pemodal agen, dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola
perusahaan juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja
sama, dan menciptakan visi bersama antara semua pihak yang terlibat dalam
perusahaan sehingga masalah keagenan dapat diatasi. Hasilnya akan tampak jika
Governance Structure dapat membangun kesamaan nilai, keyakinan, konsep,
tradisi, dan moral yang mengikat semua pihak dalam organisasi.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah
sebagai berikut:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Kasus kebangkrutan
perusahaan di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha yaitu
kasus Enron, Worldcom & Tycogate. Hal tersebut terjadi karena terdapat
pelanggaran etika dalam berbisnis (unethical business practices), padahal
Amerika termasuk negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG dan etika bisnis.
Penyebab kebangkrutan
beberapa perusahaan tersebut, karena diabaikannya etika bisnis serta prinsip
GCG, terutama prinsip keterbukaan, pengungkapan dan prinsip akuntabilitas dalam
pengelolaan perusahaan. Implementasi GCG memang tidakbisa hanya mengandalkan
kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan
etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku diperusahaan,
apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar
etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan
perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar
tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran alias ditutup
usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan
Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan bank-bank
tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan
prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus
kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia
tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga
dalam pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta
menerapkan prinsip
Berdasarkan data diatas
dapat disimpulkan bahwa penerapan Good Corporate Governance sangat penting bagi
perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal untuk meningkatkan
etika dalam suatu perusahaan tersebut. Perusahaan harus lebih meningkatkan
disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang
maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih meningkatkan etika-etika
yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang
tidak sesuai dengan GCG. Secara moral perusahaan yang menyimpang dari Good
Corporate Governance tidak mencerminkan tanggung jawab kepada para pemegang
saham dan akan merugikan pihak-pihak terkait, dan citra perusahaan akan di
kenal buruk oleh berbagai kalangan.